Sabtu, 02 Juni 2012

ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA



Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menyadari sepenuhnya
tugas dan tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang berada di tengahtengah
rakyat. Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat
Indonesia, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang di dalam segala
halnya menyelamatkan kaum marhaen.
Sebagai mahasiswa Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha
Esa, dan berjiwa marhaenis, kami bertekad untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang didalamnya terselenggara masyarakat
Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan
berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu
organisasi GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat
pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi,
maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar
didalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner
serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA
NASIONAL INDONESIA, sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
disingkat GMNI
2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya
3. Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia
BAB II
AZAS
Pasal 2
1. GMNI berazaskan Marhaenisme, yaitu Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi
dan Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Marhaenisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagai azas
perjuangan GMNI
2
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
1. GMNI adalah organisasi kader dan organisasi perjuangan yang bertujuan
untuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan Sosialisme Indonesia
berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945.
2. GMNI adalah organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak
kerakyatan.
BAB IV
MOTTO
Pasal 4
GMNI mempunyai motto Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang
BAB V
USAHA
Pasal 5
1. Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui
usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI.
2. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa
memperhatikan kesatuan, persatuan, keutuhan dan peraturan organisasi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto, dan
Usaha Organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah
ditetapkan.
2. Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
1. Hak-hak anggota :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak membela diri
d. Hak mendapatkan perlindungan dari organisasi
2. Kewajiban anggota :
3
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta
Disiplin organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi, aktif melaksanakan
program dan kegiatan organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal 8
SUSUNAN ORGANISASI
1. GMNI di tingkat Nasional dipimpin secara kolektif-kolegial oleh Presidium
2. GMNI di tingkat Provinsi dikoordinasi oleh Koordinator Daerah
3. GMNI di tingkat Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
4. GMNI ditingkat Fakultas/Akademik /Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pengurus
Komisariat
Pasal 9
PRESIDIUM
1. Pimpinan tertinggi yang bersifat kolektif-kolegial dengan keanggotaan yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Memimpin seluruh kegiatan organisasi nasional dan mewakili organisasi
keluar serta kedalam.
3. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Kongres dan mempertanggungjawabkan
seluruh kebijakannya kepada Kongres berikutnya.
4. Tugas dan wewenang Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
5. Pelaksanaan administrative kebijakan Presidium adalah Sekretariat Jenderal
yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
6. Tugas dan wewenang Sekretariat Jenderal ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
7. Tata cara pengambilan keputusan dalam Presidium ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
KOORDINATOR DAERAH
1. Badan Koordinatif tertinggi di tingkat daerah yang bersifat kolektif dan
bertugas menjalankan kebijakan Presidium di daerah.
2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat daerah dan
mewakili organisasi keluar serta kedalam daerah yang bersangkutan.
3. Tugas dan wewenang Koordinator Daerah diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
4
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
Pasal 11
DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Pimpinan tertinggi ditingkat cabang dan memimpin kegiatan organisasi di
wilayah cabang yang bersangkutan.
2. Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi Cabang dan
mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya dalam Konferensi Cabang
berikutnya.
3. Tata cara pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah.
Pasal 12
PENGURUS KOMISARIAT
1. Pengurus Komisariat adalah pimpinan organisasi di tingkat Komisariat.
2. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota
Komisariat berikutnya.
3. Tata cara pengambilan keputusan dalam Komisariat ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Rapat Koordinasi Nasional
d. Forum Koordinasi Antar Cabang
e. Konferensi Cabang
f. Konferensi Cabang Khusus
g. Rapat Kordinasi Antar Komisariat
h. Musyawarah Anggota Komisariat
Pasal 14
KONGRES
1. Badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan
memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan nasional dalam
organisasi.
2. Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
5
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
3. Dapat mengadakan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran
Rumah Tangga
4. Menyusun dan menetapkan Garis-garis Program Perjuangan (GBPP)
organisasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
5. Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris Jenderal dan Anggota Presidium.
6. Mengukuhkan dan menetapkan keputusan pemecatan anggota yang
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
7. Berwenang memutuskan dan membatalkan pemecatan keanggotaan
sekalipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkuatan (in-absentia).
8. Membatalkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan
Pimpinan Cabang dan melakukan rehabilitasi.
9. Menilai pertanggungjawaban Presidium.
10. Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
Pasal 15
KONGRES LUAR BIASA
1. Jika dipandang perlu dapat diadakan Kongres Luar Biasa.
2. Syarat-syarat mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Dapat membuat rekomendasi terhadap perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
3. Dapat membuat rekomendasi tentang perubahan Garis-garis Besar Kebijakan
Politik (GBKP), untuk selanjutnya disahkan dalam Kongres.
4. Memberikan rekomendasi kepada Presidium tentang kebijakan yang sedang
dan akan ditempuhnya.
5. Dapat memberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan Kongres Luar
Biasa
6. Merumuskan dan mengadakan perubahan materi pokok kaderisasi serta
mengevaluasi pelaksanaannya oleh Presidium
7. Apabila dipandang perlu dapat menetapkan perubahan waktu dan tempat
penyelenggaraan Kongres.
8. Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
1. Forum Koordinasi Antar Cabang dalam satu provinsi.
2. Diselenggarakan minimal satu kali dalam 6 (enam) bulan untuk keperluan
koordinasi.
6
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
3. Dapat membuat rekomendasi dan keputusan yang menyangkut
daerah/wilayah bersangkutan.
4. Tata cara penyelenggaraan Forum Koordinasi Antar Cabang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Dalam 2 (dua) tahun sekali dilaksanakan pemilihan pengurus Koordinator
Daerah yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 DPC di wilayah yang
bersangkutan.
Pasal 18
KONFERENSI CABANG
1. Badan musyawarah tertinggi di tingkat Cabang
2. Diselenggarakan satu kali dalam dua tahun
3. Menyusun dan menetapkan program umum Dewan Pimpinan Cabang untuk
2 (dua) tahun berikutnya
4. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
5. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
6. Tata cara Konferensi Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
KONFERENSI CABANG KHUSUS
1. Jika dipandang perlu dapat diadakan Konferensi Cabang Khusus
2. Syarat-syarat Konferensi Cabang Khusus ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
Pasal 20
RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
1. Forum musyawarah koordinasi DPC dengan komisariat-komisariat dalam
suatu wilayah cabang
2. Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Cabang tentang
kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya.
4. Dapat memberikan rekomendasi tentang Konferensi Cabang Khusus
5. Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Antar Komisariat diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
1. Badan musyawarah tertinggi di tingkat Komisariat
2. Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
3. Merumuskan dan menetapkan tata cara rekuitmen calon anggota
4. Merumuskan dan menetapkan program Komisariat
5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Komisariat, serta memilih dan
menetapkan pengurus Komisariat periode berikutnya.
7
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
6. Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota komisariat ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
ATRIBUT
1. GMNI mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang
dengan warna merah di kedua sisinya dan warna putih ditengah yang
memuat gambar bintang segi lima berikut kepala banteng ditengahnya serta
tulisan GmnI di bawahnya.
2. GMNI mempunyai Lambang, Mars, Hymne, dan Panji serta atribut organisasi
lainnya yang ditetapkan Kongres.
3. Pembuatan dan pemakaian atribut organisasi diatur dalam peraturan intern
Presidium yang diberlakukan secara Nasional.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dengan
mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan
penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan
dalam Rapat Koordinasi Nasional yang selanjutnya dipertanggungjawabkan
dalam Kongres
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya.
3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar
ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan harus
melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
ditetapkannya Anggaran Dasar ini.
4. Mekanisme penyesuaian Organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat 3
(tiga) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
8
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
1. Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran
penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan
2. Anggaran Dasar ini disempurnakan dalam Kongres GMNI XVII di Asrama Haji
Batakan, Balikpapan-Kalimantan Timur pada tanggal 27 Maret 2011 dan
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Balikpapan, Kalimantan Timur
Tanggal : 27 Maret 2011
Waktu : 23.45 WITA
9
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Keanggotaan GMNI tiadak membeda-bedakan latar belakang suku, agama,
etnis, golongan dan status sosial calon anggota
2. Calon aggota adalah mereka yang masih dalam masa perkenalan selama
1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak dimulainya masa
perkenalan dimaksud
3. Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan Penerimaan
Anggota Baru (PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan pengesahan
oleh Dewan Pinpinan Cabang
4. Dewan Pimpinan Cabang berwenang melakukan seleksi dan pengesahan
terhadap calon anggota yang dihimpun oleh komesariat untuk menjadi
anggota melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
5. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban menyerahkan daftar anggota kepada
Presidium setiap 1 (satu) tahun sekali
Pasal 2
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang melalui
komisariat dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), Pancasila 1 juni 1945. Undang-Undang Dasar 1945,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturanperaturan
organisasi lainnya
2. Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis dan atau partai
politik serta TNI-POLRI
3. Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri
4. Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam peraturan intern
berdasarkan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing
5. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan diri yang
dibuktikan dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa
Pasal 3
1. Setiap anggota yang berpindah tempat diluar wilayah cabang bersangkutan,
wajib membawa surat pengantar dan melaporkannya kepada Dewan
Pimpinan Cabang setempat
2. 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan masa studynya, anggota masih di akui
sebagai anggota biasa dengan batas usia 30 tahun kecuali melanjutkan
study kejenjang yang lebih tinggi dengan batas usia maksimum 35 tahun
Pasal 4
10
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
HAK-HAK ANGGOTA
1. Hak suara dan hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi
selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
2. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada
ketentuan lain untuk itu
3. Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan
secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan
organisasi.
4. Melakukan pembelaan diri dalam kongres terhadap pemecatan sementara.
5. Mendapat perlidungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan kebijakan organisasi.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan
Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi.
2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.
3. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa
terkecuali.
4. Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan melalui
kebijaksanaan Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 6
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
1. Bukan mahasiswa lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan pasal (3)
2. Bertempat tinggal di luar wilayah cabang yang bersangkutan dan tidak
melaporkan kepindahannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat
dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan
3. Bukan lagi warga Negara Republik Indonesia
4. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan
Pimpinan Cabang serta mendapat persetujuan Presidium
5. Dipecat dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan pembelaan diri
dalam kongres
6. Meninggal dunia
11
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
BAB II
P E N G U R U S
Pasal 7
PRESIDIUM
1. Kepengurusan Presidium bersifat kolektif-kolegial dan masing-masing
anggota mempunyai kedudukan yang sederajat
2. Jumlah pengurus Presidium ditetapkan sekurang-kurangnya 9 (Sembilan)
orang dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang
3. Pengurus Presidium dipilih dan ditetapkan dalam kongres
4. Pengurus Presidium dilarang merangkap jabatan dan keanggotaan dalam
a. Organisasi peserta pemilu dan partai politik
b. Organisasi kemasyarakatan pemuda sejenis
c. Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh kongres
5. Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Presidium
dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja Presidium
yang ditentukan dalam Rapat Presidium
6. Kepengurusan Presidium maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan
setelah itu tidak dapat dipilih kembali
7. Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan
seorang Pengurus Presidium, maka dapat dilakukan pergantian antar waktu
8. Pergantian antar waktu diputuskan melalui rapat Presidium dan
dipertanggung jawabkan pada Rapat Koordinasi Nasional dan atau forum
Kongres
9. Pada masa akhir jabatannya, Presidium menyampaikan laporan pertanggung
jawaban dalam kongres
10. Presidium dikoordinasikan oleh seorang ketua Presidium
Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG
1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapanketetapan
kongres lainnya
2. Dalam melaksanakan ayat (1), Presidium menetapkan peraturan-peraturan
dan keputusan-keputusan Presidium
3. Membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional (Balitbangnas),
lembaga-lembaga tingkat nasional dan komite
4. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang
kemudian dimusyawarahkan dalam Rakornas dan dipertanggung jawabkan di
kongres
12
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
5. Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketetapan Konfercab dan
Konfercabsus
6. Bila dipandang perlu Presidium berwenang mengupayakan penyelesaian
sengketa pada tingkat organisasi dibawahnya
7. Menyelenggarakan Rakornas dan Kongres sesuai waktu yang ditetapkan
8. Menegakkan disiplin organsisasi
9. Menyampaikan Progress Report dalam Rakornas
10. Menetapkan Koordinator Daerah (KORDA) berdasarkan Forum Koordinasi
Antar Cabang (Forkorancab)
Pasal 9
SEKRETARIAT JENDERAL
1. Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih dalam kongres
2. Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi Sekretaris Jenderal untuk
sementara dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus Presidium yang
ditetapkan dalam rapat Presidium
3. Sekretaris Jenderal bertugas menggerakkan fungsi administrasi organisasi
secara nasional
4. Dalam melaksakan tugasnya sekretaris jenderal dapat membentuk sekretarissekretaris,
yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
presidium.
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro yang berada dibawahnya
6. Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris jenderal bertanggung jawab
kepada rapat presidium
Pasal 10
RAPAT PRESIDIUM
1. Pengambilan kebijakan presidium dilakukan melalui rapat presidium
2. Setiap keputusan dalam rapat presidium pada dasarnya diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat
3. Apa bila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang di ambil
menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan
penetapan berdasarkan suara terbanyak
4. Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada diluar ketetapan
kongres terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan rakornas
5. Rapat presidium hanya sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
pengurus presidium
6. Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang mendesak
dimana ayat (5) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3x60 menit.
Apabila penundaan tersebut tidak memenuhi ayat 5 (lima), maka rapat
13
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
presidium dianggap sah bila di hadiri 1/2 n+1 dari jumlah pengurus presidium
dan hasil-hasil tersebut di laporkan pada rapat presidium berikutnya.
7. Keputusan rapat presidium mengikat semua pengurus presidium
Pasal 11
KOORDINATOR DAERAH
1. Pembagian wilayah Koordinator Daerah ditetapkan oleh keputusan presidium
berdasarkan propinsi
2. Calon-calon pengurus Koordinator daerah diusulkan oleh DPC-DPC pada
Forum koordinasi antar cabang.
3. Jumlah anggota dan susunan pengurus Koordinator Daerah ditetapkan
sekurang-kurangnya 3(tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
serta komite-komite apabila di perlukan.
4. Keanggotaan Koordinator Daerah maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan
dan setelah itu tidak dapat di pilih kembali
5. Masa kepengurusan koordinator daerah selama 2 (dua) tahun
6. Dalam menjalanakan tugasnya koordinator daerah bertanggung jawab
kepada presidium
7. Syarat terbentuknya koordinator daerah minimal terdapat 3 (tiga) DPC
devenitif di wilayah propinsi yang bersangkutan.
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG
1. Mengkoordinasikan program-program kerja nasional organisasi didaerah
propinsi yang di atur dalam keputusan presidium dan hasil-hasil Forkorancab
2. Berwenang menjabarkan program-program kerja nasional organisasi yang di
atur dalam keputusan presidium untuk di sesuaikan dengan kondisi wilayah
propinsinya
3. Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar cabang di
wilayah propinsinya
4. Mempersiapkan pembentukan cabang-cabang baru di wilayah propinsinya
5. Bersama-sama DPC melaksanakan Kaderisasi Tingkat Menengah
6. Bersama-sama Presidium melaksanakan Kaderisasi Tingkat Pelopor
14
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
Pasal 13
DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang kurangnya terdapat
1(satu) lembaga perguruan tinggi dapat di bentuk Dewan Pimpinan Cabang,
setelah dibentuk minimal 3(tiga) komisariat
2. Dalam satu kota/kabupaten hanya ada satu DPC sesuai SK Presidium
3. Dalam melaksanakan kebijaksanaan sehari-hari Dewan Pimpinan Cabang
bertanggung jawab kepada presidium
4. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang tidak diperkenankan merangkap
keanggotaan dan jabatan:
a. Organisasi partai politik peserta pemilu
b. Organisasi kemasyarakatan pemuda sejenis
c. Organisasi lain nya yang di tetapkan oleh kongres
5. Pengurus pemangku sementara (caretaker) Dewan Pimpinan Cabang yang
baru di bentuk oleh Presidium bertugas menyiakan Konferensi Cabang dalam
jangka waktu minimal 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.
6. Untuk pembentukan Dewan Pimpinan Cabang baru,dipersiapkan dalam
waktu 1(satu) tahun kemudian dapat ditetapkan sebagai cabang definitive.
7. Susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua,
beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa
Wakil Bendahara.
8. Tata Kerja Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Rapat Kerja Cabang,
dalam melaksanakan hasil-hasil Konferensi Cabang.
9. Jika melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu melalui Rapat
Koordinasi Antar Komisariat.
10. Pada akahir masa jabatannya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
mempertanggungjawabkan segala Program dan kebijakannya dalam
Konferensi Cabang.
Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG
1. Melaksanakan program-program kerja nasional organisasi di wilayah cabang
yang diatur dalam keputusan Dewan Pimpinan Cabang
2. Berkewajiban menjabarkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan
Konfercab/Konfercabsus
3. Dewan Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan susuan pengurus
komisariat hasil Musyawarah Anggota Komisariat
15
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
4. Dewan Pimpinan Cabang berwenang untuk melakukan pemecatan
sementara terhadap anggota yang di anggap melakukan pelanggaran berat
terhadap peraturan dan disiplin organisasi
5. Mempersiapkan pembentukan Komisariat-Komisariat baru dalam wilayah
cabang bersangkutan
6. Melaksanakan pertemuan-pertemuan antar Komisariat dalam wilayah
cabangnya.
7. Bertugas memimpin seluruh kegiatan organisasi di tinggkat cabang.
8. Untuk menjalankan tugas-tugas organisasi, Dewan Pimpinan Cabang dapat
membentuk dan mengangkat biro-biro, Koordinator Komisariat sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 15
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Dalam menjalankan ketetapan Konferensi Cabang, Dewan Pimpinan Cabang
dapat membuat peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan cabang yang
ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang.
2. Setiap keputusan dalam Dewan Pimpina Cabang, pada dasarnya diambil
secara musyawarah untuk mencapai mufakat
3. Penetapan keputusan berdasarkan suara terbanyak, dapat diambil jika
keputusan tersebut menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi
4. Rapat Dewan Pimpinan Cabang hanya sah jika di hadiri sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
5. Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang mendesak
dimana ayat (4) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3x60 menit.
Apabila penundaan tidak memenuhi ayat (4), maka Rapat Dewan Pimpinan
Cabang dianggap sah, bila dihadiri 1/2n+1 dari anggota Dewan Pimpinan
Cabang dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan
Cabang berikutnya
6. Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Cabang mengikat semua anggota cabang
bersangkutan
Pasal16
PENGURUS KOMISARIAT
1. Komisariat dapat dibentuk di setiap Fakultas/Akademi/Lembaga Perguruan
Tinggi yang memiliki anggota minimal 10 orang.
2. Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang bertugas
melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat komisariat
16
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
3. Pengurus Komisariat dipilih oleh Musyawarah Anggota Komisariat dan
disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
4. Susunan Pengurus Komisariat terdiri dari seorang Komisaris, beberapa Wakil
Komisaris, seorang Sekretaris, seorang Bendahara,dan beberapa Biro.
5. Pada fakultas/akademik/universitas yang belum memiliki pengurus
Komisariat, dibentuk pemangku sementara (caretaker) Komisariat oleh
Dewan Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan
menyelanggarakan Musyawarah Anggota Komisariat.
6. Tata Kerja Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisariat.
7. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Komisariat
bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 17
TUGAS WEWENANG PENGURUS KOMISARIAT
1. Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di
tinggkat Fakultas/Akademi/Universitas.
2. Menghimpun calon anggota, menarik uang pangkal, dan iuran serta
pengadaan tentang kebijakan nasional organisasi kepada seluruh anggota di
tingkat basis.
3. Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi
Tingkat Dasar (KTD).
4. Melaksanakna pertemuan-pertemuan antar Komisariat.
5. Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi,pengurus Komisariat dapat
membentuk Biro-Biro.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
KONGRES
1. Diselenggarakan Presidium dengan dibantu oleh Kepanitiaan Kongres yang
dibentuk oleh Presidium.
2. Rancangan materi, Acara dan Tata Tertib Kongres dipersiapkan oleh
Presidium untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang
Kongres
3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium dan selanjutnya
dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.
4. Kongres sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang definitif.
17
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
Pasal 19
PESERTA KONGRES
1. Peserta Kongres adalah utusan Dewan Pimpinan Cabang definitif yang
jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Presidium.
2. Peninjau Kongres adalah Presidium, Pengurus Lembaga Tingkat Nasional,
dan Biro-Biro sekretariat Jenderal, Koordinator Daerah Dewan Pimpinan
Cabang Caretaker.
Pasal 20
PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN KONGRES
1. Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat
dipertemukan, Kongres dapat meminta Presidium untuk menjelaskan pokok
persoalan.
3. Apabila ayat(1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil
berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal
1/2n+1 peserta yang mempunyai hak suara.
Pasal 21
KONGRES LUAR BIASA
1. Kongres Luar Biasa hanya dapat diselanggarakan dalam keadaan darurat
yang dinilai dapat mengancam eksitensi dan keutuhan organisasi, setelah
mendapat persetujuan minimal 2/3 DPC definitif.
2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres Luar Biasa, dipersiapkan
oleh Presidium untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Kongres
Luar Biasa.
3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium dan selanjutnya
dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.
4. Pelaksanaan Kongres Luar Biasa diditetapkan melalui Rakornas melalui
inisiatif Presidium dan atau Dewan Pimpinan Cabang yang disetujui oleh 2/3
DPC definitif.
5. Pengambilan keputusan dalam Kongres Luar Biasa mengacu pada pasal 18
Anggaran Rumah Tangga.
18
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
Pasal 22
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
1. Diselenggarakan sekurang-kurang 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun oleh
Presidium, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh Presidium.
2. Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar
pasal 15 ayat 1, maka DPC-DPC dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Nasional bila disetujui minimal2/3 DPC definitif.
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh panitia Rakornas.
4. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya
dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.
5. Rapat Koordinasi Nasional sah jika dihadiri oleh 2/3 DPC definitif
6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada dasarnya
diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
7. Apabila ayat (6) tidak dapat di lakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi
Nasional sah apabila disetujui minima 1/2n+1 peserta yang hadir.
Pasal 23
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
1. Diselenggarakan oleh Koordinator Daerah dalam suatu wilayah propinsi dan
atau dari hasil kesepakatan DPC-DPC dengan membentuk Kepanitian dalam
Rapat antar DPC-DPC.
2. Apabila point (1) tidak terlaksana maka rancangan Materi, Acara dan Tata
Tertib disiapkan oleh panitia Forum Koordinasi Antar Cabang.
3. Ketetapan-ketetapan dalam Forum Koordinasi Antar Cabang pada prinsipnya
diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 24
KONFERENSI CABANG
1. Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh panitia
Konferensi Cabang yang dibentuk melalui Rapat Dewan Pimpinan Cabang.
2. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.
3. Konferensi Cabang sah jika dihadiri oleh 2/3 Komisariat definitif.
4. Ketetapan-ketetapan Konfrensi Cabang pada dasarnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5. Jika ayat(4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan dalam Konferensi Cabang
dianggap sah jika disetujui minimal 1/2n+1peserta yang hadir.
19
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
Pasal 25
KONFRENSI CABANG KHUSUS
1. Konferensi Cabang Khusus hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan
darurat yang dinilai mengancam eksitensi dan keutuhan organisasi, setelah
mendapat persetujuan 2/3 komisariat definitif.
2. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Konferensi Cabang Khusus
disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, untuk selanjutnya ditetapkan dalam
sidang-sidang Konferensi Cabang Khusus.
4. Pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus ditetapkan melalui Rapat Koordinasi
Antar Komisariat atas inisiatif Dewan Pimpinan Cabang dan atau 2/3
Komisariat devinitif
5. Ketetapan dalam Konferensi Cabang Khusus diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat
6. Jika ayat (5) tidak terpenuhi, maka ketetapan Konferensi Cabang Khusus sah
jika disetujui 1/2n+1 jumlah peserta yang hadir
Pasal 26
RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
1. Diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang
2. Apabila ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar
pasal (20) ayat (1), maka Komisariat-Komisariat dapat menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Antar Komisariat bila disetujui oleh minimal 1/2n+1 jumlah
komisariat definitif diwilayah cabang yang bersangkutan
3. Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 jumlah komisariat definitif
4. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Komisariat
disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
5. Dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan Konferensi Cabang
Khusus
6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Antar Komisariat pada
prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat
7. Jika ayat (6) tidak dapat terpenuhi maka ketetapan Rapat Koordinasi Antar
Komisariat sah apabila disetujui oleh minimal 1/2n+1 jumlah peserta yang
hadir
20
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
Pasal 27
MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
1. Deselenggarakan oleh Pengurus Komisariat
2. Musyawarah Anggota Komisariat sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota
Komisariat yang bersangkutan
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Musyawarah Anggota Komisariat
dipersiapkan oleh pengurus Komisariat, untuk selanjutnya ditetapkan dalam
Musyawarah Anggota Komisariat
4. Ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Komisariat, pada dasarnya
diambil dengan musyawarah untuk mufakat
5. Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Musyawarah Anggota
Komisariat sah bila disetujui oleh minimal 1/2n+1 peserta yang hadir
6. Dewan Pimpinan Cabang hadir dalam Musyawarah Anggota Komisariat
sebagai peninjau, Pengurus Komisariat sebagai anggota peserta kehormatan,
dan utusan Komisariat lainnya sebagai undangan
BAB IV
PENTAHAPAN KADERISASI
Pasal 28
1. Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk
menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian
organisasi
2. Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh
Presidium
3. Kaderisasi dibagi menjadi (3) tahap yaitu :
a. Kaderisasi Tingkat Dasar disingkat KTD
b. Kaderisasi Tingkat Menengah disingkat KTM
c. Kaderisasi Tingkat Pelopor disingkat KTP
BAB V
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 29
1. Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik
organisasi
21
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
2. Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan
perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainnya yang menyimpang
dari kebijakan organisasi
3. Dilarang menyebarluaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan
permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya
4. Larangan sebagaimana dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku
bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam
organisasi
Pasal 30
PENILAIAN PELANGGARAN ORGANISASI
1. Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh pengurus
Komisariat bersangkutan dan secara tidak langsung oleh Dewan Pimpinan
Cabang.
2. Penilaian pelanggaran disiplin oleh pengurus komisariat dilakukan oleh
Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pandangan anggota.
3. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh
Presidium dengan memperhatikan pandangan pengurus komisariat dan atau
anggota.
4. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Presidium dilakukan oleh rapat Presidium,
dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan atau Kongres
Pasal 31
PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN
1. Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hierarki organisasi
2. Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaannya diatur dalam
peraturan dan Keputusan Organisasi
3. Presidium dapat melakukan pemecatan sementara terhadap salah satu dan
atau beberapa Presidium yang melakukan pelanggaran disiplin
4. Anggota Presidium yang mengalami pemecatan sementara dapat melakukan
pembelaan diri dalam Kongres
5. Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan pemecatan sementara terhadap
anggota yang melakukan pelanggaran disiplin
6. Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat melakukan
pembelaan diri dalam Kongres
7. Pemecatan diputuskan dalam Kongres setelah yang bersangkutan tidak
dapat membela diri dalam Kongres
22
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 32
1. Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara
anggota yang membahayakan keutuhan organisasi
2. Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi lainnya,
persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi
Pasal 33
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hierarki organisasi
2. Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihakpihak
yang bersengketa
3. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut di nilai
membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada
hierarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu
BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 34
1. Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda
yang dimiliki oleh organisasi
2. Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan
secara baik
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 35
Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan
yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
HIERARKI PERATURAN ORGANISASI
Pasal 36
Tata urutan Peraturan Oeganisasi disusun secara hierarkis sebagai berikut :
23
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
a) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b) Ketetapan Kongres
c) Keputusan Rapat Koordinasi Nasional
d) Peraturan Presidium
e) Keputusan Presidium
f) Instruksi Presidium
g) Keputusan Forum Koodinasi Antar Cabang
h) Ketetapan Konferensi Cabang
i) Keputusan Rapat Koordinasi Antar Komisariat
j) Dewan Pimpinan Cabang
k) Peraturan Keputusan Dewan Pimpinan Cabang
l) Instruksi Dewan Pimpinan Cabang
m) Musyawarah Anggota Komisariat
n) Keputusan Pengurus Komisariat
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
1. Segala sesuatu dalam Anggaran Rumah Tangga yang menimbulkan
perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koodinasi Nasional
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan
diatur dalam peraturan dan kebijakan Organisasi lainnya
3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah
Tangga ini masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan,
harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini
4. Mekanisme organisasi untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud
dengan ayat (3) adalah :
a. Dewan Pimpinan Cabang melalui mekanisme Konferensi Cabang
b. Pengurus Komisariat dipilih melalui mekanisme Musyawarah Anggota
Komisariat
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari
Anggaran Dasar
24
Disalin sesuai dengan aslinya
Oleh Presidium GMNI
Saiful Anam
Sekretaris Jenderal
2. Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan kembali dalam Kongres XVII di
Asrama Haji, Balikpapan pada tanggal 27 Maret 2011 dan berlaku sejak di
tetapkan
Ditetapkan di : Balikpapan, Kalimantan Timur
Tanggal : 27 Maret 2011
Waktu : 14.15 WITA
PIMPINAN SIDANG KOMISI ORGANISASI
ttd
GOLFINGER KALENSANG
Ketua
ttd
ANDRE HEATUBUN
Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar