Minggu, 03 Juni 2012

Dewan Perwakilan Mahasiswa: Sebuah Pengantar


Ini merupakan materi yang saya berikan pada Pelatihan Dasar Organisasi ( PDO ) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Univ. Bung Hatta pada tanggal 14 Januari 2012.

LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA : APA, SIAPA, DAN BAGAIMANA?
Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.
Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG, SERTA ALAT KELENGKAPAN
Lembaga legislatif mahasiswa ( selanjutnya akan disebut DPM ) merupakan lembaga yang terdiri dari mahasiswa – mahasiswa yang duduk di lembaga tersebut dengan mengedepankan azaz demokrasi perwakilan.
Dalam konteks demokrasi kampus, lembaga ini berkedudukan sebagai lembaga tertinggi mahasiswa yang memiliki fungsi antara lain :
Ø  Fungsi  Legislasi
Legislasi merupakan tugas utama dari seorang anggota dewan karena dengan fungsi inilah seorang anggota dewan mampu menyalurkan aspirasinya banyaknya produk perundang-undangan  yang diciptakan dalam satu periode kerja merupakan salah satu parameter keberhasilan dari DPM tersebut .

Ø  Fungsi Pengawasan
DPM mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif . Hal ini bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan sesuai dengan amanat rakyat (baca : mahasiswa yang memilih).

Ø  Fungsi Anggaran
Sudah seyogyanya jika keuangan mahasiswa di pegang oleh mahasiswa itu sendiri. Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur penggunaannya oleh DPM/Senat Mahasiswa sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan yang sebenarnya (Pemerintahan Republik Indonesia). Senat/DPM mengevaluasi kinerja dari UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sehingga pengelolaan dana keuangan dan pemberian anggaran dilakukan berdasarkan kinerja dari ormawa tersebut.

Ø  Fungsi Advokasi
Fungsi advokasi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik mahasiswa  kepada pihak pengelola  universitas agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan.
DPM mempunyai tugas dan wewenang:
a.       Membentuk peraturan kemahasiswaan yang dibahas bersama Ketua BEM yang bertujuan untuk mendapat kesepakatan bersama
b.      Membahas bersama Ketua BEM dengan memperhatikan pimpinan kelembagaan terkait dalam hal memberikan persetujuan atas rancangan anggaran kemahasiswaan yang diajukan oleh Ketua BEM;
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kemahasiswaan;
d.      Memberikan persetujuan atas sikap dan pandangan politis dari Ketua BEM;
e.       Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kemahasiswaan;
f.       Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa; dan.
DPM memiliki beberapa hak yaitu :
a.       Hak Interpelasi, yaitu hak yang mempertanyakan kebijakan – kebijakan lembaga eksekutif
b.      Hak Budget, yaitu hak untuk mengusulkan anggaran
c.       Hak Angket, yaitu hak untuk menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan
d.      Hak Insiatif, yaitu hak dalam mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Dalam menjalankan fungsinya, DPM memiliki alat kelengkapan yaitu sekretariat dan komisi – komisi. Sekretariat adalah alat kelengkapan DPM yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, keuangan, perlengkapan, serta penyediaan kebutuhan – kebutuhan DPM. Alat kelengkapan ini dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPM.
Sedangkan untuk menjalankan fungsi – fungsi seperti pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi, DPM membentuk komisi – komisi. Alat kelengkapan ini bukanlah alat kelengkapan pelaksana teknis seperti alat kelengkapan yang terdapat pada organisasi – organisasi yang bersifat eksekutif. Komisi – komisi hanya merupakan perpanjangan tangan DPM dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan advokasi.
Dalam kondisi tertentu, DPM dapat membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti permasalahan – permasalahan tertentu ( Misalnya : Panitia Kerja Pembahasan Wacana Semester Pendek ). Panitia kerja ini terdiri dari anggota – anggota DPM yang diusulkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah terbentuk, panitia kerja melakukan rapat untuk memilih ketua panitia kerja.
DPM juga memiliki alat kelengkapan yaitu Pimpinan DPM yang biasanya terdiri dari Ketua dan jika dibutuhkan maka dapat dibentuk Wakil Ketua yang berfungsi membantu Ketua DPM. Pimpinan DPM memiliki fungsi sebagai berikut :
a.       Menjadi juru bicara keputusan – keputusan DPM ke luar
b.      Mengatur lalu lintas komunikasi antar anggota DPM dalam sidang maupun rapat paripurna
c.       Menyusun kebijakan penyediaan kebutuhan – kebutuhan DPM bersama Sekretaris
d.      Menjadi juru bicara ke dalam DPM
e.       Menetapkan keputusan DPM setelah diputuskan oleh sidang maupun rapat DPM
MEKANISME KERJA KELEMBAGAAN
Kinerja DPM ditunjukkan dalam hal pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi yang dicerminkan dalam kegiatan – kegiatan seperti Sidang Umum, Sidang Istimewa, Rapat – rapat, serta kegiatan – kegiatan yang sehubungan dengan penggunaan hak keanggotaan DPM.
Berikut penjelasan dari kegiatan – kegiatan DPM :
Ø  Sidang Umum
Sidang Umum adalah rangkaian kegiatan DPM yang bersifat berkala ( biasanya dilaksanakan 3 bulan sekali ). Sidang Umum berfungsi untuk membentuk peraturan kemahasiswaan, menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, serta membahas hal – hal yang dianggap perlu. Sidang Umum dihadiri oleh seluruh anggota DPM dan pimpinan – pimpinan lembaga – lembaga eksekutif ( misalnya : BEM dan HMJ ).
Ø  Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah kegiatan DPM yang bersifat luar biasa dan berfungsi dalam hal – hal antara lain : Pelantikan BEM, Penetapan sanksi kelembagaan, dan lain – lain.
Ø  Rapat – rapat
Dalam menjalankan tugasnya, DPM memiliki beberapa jenis rapat yaitu :
1.      Rapat Kerja, adalah rapat yang dilakukan guna menjalankan fungsi DPM. Biasanya rapat ini diadakan dengan mitra – mitra kerja DPM ( contoh : Rapat Kerja dengan Pimpinan Fakultas mengenai pelaksanaan jajak pendapat mahasiswa )
2.      Rapat Dengar Pendapat, adalah rapat yang bertujuan untuk melakukan dengar pendapat dengan pihak – pihak tertentu yang sifatnya bertujuan untuk mendukung kerja DPM ( Contoh : Rapat Dengar Pendapat dengan Mahasiswa Jurusan Akuntansi mengenai dosen yang bermasalah )
3.      Rapat Komisi, adalah rapat yang dilakukan oleh internal komisi yang bertujuan untuk menjalankan fungsi komisi. ( Contoh : Rapat Komisi III tentang tindak lanjut penyelewangan pimpinan kelembagaan )
4.      Rapat Paripurna, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM yang bertujuan untuk menetapkan sebuah keputusan

Ø  Kegiatan lainnya
Dalam kapasitas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa, DPM dapat melaksanakan kegiatan – kegiatan lain yang sifatnya menunjang tugas ke-dewan-an seperti penyelenggaran seminar / lokakarya dengan tema – tema legislatif mahasiswa, melakukan jajak pendapat, memberikan pernyataan sikap, dan lain – lain.
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA
Setiap anggota DPM berkedudukan sebagai wakil mahasiswa dalam lembaga DPM. Untuk itu, setiap anggota DPM memiliki hak yang terdiri dari :
1.      Hak Bertanya, ialah hak untuk mempertanyakan suatu kebijakan
2.      Hak Bicara, ialah hak untuk menyampaikan pendapat
3.      Hak Suara, ialah hak untuk menetapkan sebuah pilihan
4.      Hak Budget, ialah hak untuk mengusulkan anggaran
5.      Hak Inisiatif, ialah hak untuk mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Disamping memiliki hak, anggota DPM juga memiliki kewajiban yaitu :
1.      Menjalankan tugas sebagai wakil mahasiswa
2.      Menghadiri setiap sidang maupun rapat – rapat yang telah ditetapkan
3.      Melakukan advokasi kepada mahasiswa yang membutuhkan
4.      Menyerap aspirasi mahasiswa yang kemudian dibawa ke dalam sidang maupun rapat
-          rapat DPM
5.      Menjalankan semua konsekuensi DPM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar