Ini merupakan materi yang saya berikan pada Pelatihan Dasar Organisasi ( PDO )
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Univ. Bung Hatta pada tanggal 14
Januari 2012.
LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA : APA, SIAPA, DAN
BAGAIMANA?
Menurut kaidah bahasa, badan
legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk
dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan
badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau
badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang
mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya
bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif
mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang
ada.
Dalam kenyataannya, kita sering
mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa
( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen
Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari
badan legislatif mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia.
Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih
melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah
mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk
menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan (
legislator ).
Maka dari itu, wakil mahasiswa
dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif
dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan
diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang
wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi
mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang
berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil
mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung
acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi
penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, badan legislatif
mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat
inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut
benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif
mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari
praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik
penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di
dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan
( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak
pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil
mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi
dari badan tersebut secara menyeluruh.
SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG, SERTA ALAT
KELENGKAPAN
Lembaga legislatif mahasiswa (
selanjutnya akan disebut DPM ) merupakan lembaga yang terdiri dari mahasiswa –
mahasiswa yang duduk di lembaga tersebut dengan mengedepankan azaz demokrasi
perwakilan.
Dalam konteks demokrasi kampus,
lembaga ini berkedudukan sebagai lembaga tertinggi mahasiswa yang memiliki
fungsi antara lain :
Ø Fungsi Legislasi
Legislasi merupakan tugas utama dari
seorang anggota dewan karena dengan fungsi inilah seorang anggota dewan mampu
menyalurkan aspirasinya banyaknya produk perundang-undangan yang
diciptakan dalam satu periode kerja merupakan salah satu parameter keberhasilan
dari DPM tersebut .
Ø Fungsi Pengawasan
DPM mempunyai kewajiban untuk
mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif . Hal ini bertujuan agar lembaga
eksekutif bekerja secara optimal dan sesuai dengan amanat rakyat (baca :
mahasiswa yang memilih).
Ø Fungsi Anggaran
Sudah seyogyanya jika keuangan
mahasiswa di pegang oleh mahasiswa itu sendiri. Pengelolaan keuangan ini
dipegang dan diatur penggunaannya oleh DPM/Senat Mahasiswa sebagaimana yang
terjadi pada pemerintahan yang sebenarnya (Pemerintahan Republik Indonesia).
Senat/DPM mengevaluasi kinerja dari UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan BEM
(Badan Eksekutif Mahasiswa) sehingga pengelolaan dana keuangan dan pemberian
anggaran dilakukan berdasarkan kinerja dari ormawa tersebut.
Ø Fungsi Advokasi
Fungsi advokasi ini dilakukan untuk
menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik mahasiswa kepada pihak
pengelola universitas agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat
terselesaikan.
DPM mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membentuk peraturan kemahasiswaan
yang dibahas bersama Ketua BEM yang bertujuan untuk mendapat kesepakatan
bersama
b. Membahas bersama Ketua BEM dengan
memperhatikan pimpinan kelembagaan terkait dalam hal memberikan persetujuan
atas rancangan anggaran kemahasiswaan yang diajukan oleh Ketua BEM;
c. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan kemahasiswaan;
d. Memberikan persetujuan atas sikap
dan pandangan politis dari Ketua BEM;
e. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kemahasiswaan;
f. Menyerap, menghimpun, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi mahasiswa; dan.
DPM memiliki beberapa hak yaitu :
a. Hak Interpelasi, yaitu hak yang
mempertanyakan kebijakan – kebijakan lembaga eksekutif
b. Hak Budget, yaitu hak untuk
mengusulkan anggaran
c. Hak Angket, yaitu hak untuk
menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan
d. Hak Insiatif, yaitu hak dalam
mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Dalam menjalankan fungsinya, DPM
memiliki alat kelengkapan yaitu sekretariat dan komisi – komisi. Sekretariat
adalah alat kelengkapan DPM yang bertanggung jawab dalam pengelolaan
administrasi, keuangan, perlengkapan, serta penyediaan kebutuhan – kebutuhan
DPM. Alat kelengkapan ini dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung
jawab langsung kepada Ketua DPM.
Sedangkan untuk menjalankan fungsi –
fungsi seperti pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi, DPM membentuk
komisi – komisi. Alat kelengkapan ini bukanlah alat kelengkapan pelaksana
teknis seperti alat kelengkapan yang terdapat pada organisasi – organisasi yang
bersifat eksekutif. Komisi – komisi hanya merupakan perpanjangan tangan DPM
dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan advokasi.
Dalam kondisi tertentu, DPM dapat
membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti permasalahan – permasalahan
tertentu ( Misalnya : Panitia Kerja Pembahasan Wacana Semester Pendek ).
Panitia kerja ini terdiri dari anggota – anggota DPM yang diusulkan dan
ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah terbentuk, panitia kerja melakukan
rapat untuk memilih ketua panitia kerja.
DPM juga memiliki alat kelengkapan
yaitu Pimpinan DPM yang biasanya terdiri dari Ketua dan jika dibutuhkan maka
dapat dibentuk Wakil Ketua yang berfungsi membantu Ketua DPM. Pimpinan DPM
memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Menjadi juru bicara keputusan –
keputusan DPM ke luar
b. Mengatur lalu lintas komunikasi
antar anggota DPM dalam sidang maupun rapat paripurna
c. Menyusun kebijakan penyediaan
kebutuhan – kebutuhan DPM bersama Sekretaris
d. Menjadi juru bicara ke dalam DPM
e. Menetapkan keputusan DPM setelah
diputuskan oleh sidang maupun rapat DPM
MEKANISME KERJA KELEMBAGAAN
Kinerja DPM ditunjukkan dalam hal
pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi yang dicerminkan dalam kegiatan –
kegiatan seperti Sidang Umum, Sidang Istimewa, Rapat – rapat, serta kegiatan –
kegiatan yang sehubungan dengan penggunaan hak keanggotaan DPM.
Berikut penjelasan dari kegiatan – kegiatan DPM :
Ø Sidang Umum
Sidang Umum adalah rangkaian
kegiatan DPM yang bersifat berkala ( biasanya dilaksanakan 3 bulan sekali ).
Sidang Umum berfungsi untuk membentuk peraturan kemahasiswaan, menindaklanjuti
aspirasi mahasiswa, serta membahas hal – hal yang dianggap perlu. Sidang Umum
dihadiri oleh seluruh anggota DPM dan pimpinan – pimpinan lembaga – lembaga
eksekutif ( misalnya : BEM dan HMJ ).
Ø Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah kegiatan DPM
yang bersifat luar biasa dan berfungsi dalam hal – hal antara lain : Pelantikan
BEM, Penetapan sanksi kelembagaan, dan lain – lain.
Ø Rapat – rapat
Dalam menjalankan tugasnya, DPM memiliki beberapa
jenis rapat yaitu :
1. Rapat Kerja, adalah rapat yang
dilakukan guna menjalankan fungsi DPM. Biasanya rapat ini diadakan dengan mitra
– mitra kerja DPM ( contoh : Rapat Kerja dengan Pimpinan Fakultas mengenai
pelaksanaan jajak pendapat mahasiswa )
2. Rapat Dengar Pendapat, adalah rapat
yang bertujuan untuk melakukan dengar pendapat dengan pihak – pihak tertentu
yang sifatnya bertujuan untuk mendukung kerja DPM ( Contoh : Rapat Dengar
Pendapat dengan Mahasiswa Jurusan Akuntansi mengenai dosen yang bermasalah )
3. Rapat Komisi, adalah rapat yang
dilakukan oleh internal komisi yang bertujuan untuk menjalankan fungsi komisi.
( Contoh : Rapat Komisi III tentang tindak lanjut penyelewangan pimpinan
kelembagaan )
4. Rapat Paripurna, adalah rapat yang
dihadiri oleh seluruh anggota DPM yang bertujuan untuk menetapkan sebuah keputusan
Ø Kegiatan lainnya
Dalam kapasitas sebagai lembaga
perwakilan mahasiswa, DPM dapat melaksanakan kegiatan – kegiatan lain yang
sifatnya menunjang tugas ke-dewan-an seperti penyelenggaran seminar / lokakarya
dengan tema – tema legislatif mahasiswa, melakukan jajak pendapat, memberikan
pernyataan sikap, dan lain – lain.
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA LEGISLATIF
MAHASISWA
Setiap anggota DPM berkedudukan
sebagai wakil mahasiswa dalam lembaga DPM. Untuk itu, setiap anggota DPM
memiliki hak yang terdiri dari :
1. Hak Bertanya, ialah hak untuk mempertanyakan
suatu kebijakan
2. Hak Bicara, ialah hak untuk
menyampaikan pendapat
3. Hak Suara, ialah hak untuk
menetapkan sebuah pilihan
4. Hak Budget, ialah hak untuk
mengusulkan anggaran
5. Hak Inisiatif, ialah hak untuk
mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Disamping memiliki hak, anggota DPM juga memiliki
kewajiban yaitu :
1. Menjalankan tugas sebagai wakil
mahasiswa
2. Menghadiri setiap sidang maupun
rapat – rapat yang telah ditetapkan
3. Melakukan advokasi kepada mahasiswa
yang membutuhkan
4. Menyerap aspirasi mahasiswa yang
kemudian dibawa ke dalam sidang maupun rapat
-
rapat DPM
5. Menjalankan semua konsekuensi DPM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar