Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal
pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan
berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada
akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah
persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal
sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan
keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari
persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum
diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga
berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika
persidangan berlangsung.
Jenis
Persidangan
- Sidang Pleno
- Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
- Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
- Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
- Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
- Sidang Paripurna
- Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
- Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
- Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
- Sidang Komisi
- Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
- Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
- Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
- Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
- Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
Aturan Umum
Sebuah Persidangan
- Peserta
- Peserta Penuh
- Hak peserta penuh :
- Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
- Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
- Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
- Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
- Kewajiban peserta penuh :
- Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
- Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
- Peserta Peninjau
- Hak Peninjau :
- Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
- Kewajiban Peninjau:
- Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
- Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
- Presidium Sidang
- Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
- Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
- Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Aturan
Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :
- 1 kali ketukan
- Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
- Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
- Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
- Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
- Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
- 2 kali ketukan
- Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
- Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
- Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
- 3 kali ketukan
- Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
- Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang
Contoh
kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka
sidang
“Dengan mengucapkan
Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok
Menutup
sidang
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin,
sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
Mengalihkan
pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada
pimpinan sidang berikutnya” tok.
Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok
Menskorsing
sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit”
tok……….tok.
Mencabut
skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya
nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.
Memberi
peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”
Syarat-syarat
Presidium Sidang :
- Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
- Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
- Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
- Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap
Presidium Sidang :
- Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
- Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
- Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
Quorum dan
Pengambilan Keputusan
- Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
- Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
- Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Interupsi
Ialah suatu
bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang
perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
- Macam macam interupsi antara lain.
- Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
- Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (misal: informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
- Interruption of clarificatio, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
- Interruption of explanatio, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
- Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
- Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih
dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang, Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak
menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak
mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah
(SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas
permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang
Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan
seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum
organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban
yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan
mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya,
mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta
(biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang
boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain
dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.
by : Jayanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar